Pemkab Kapuas Gelar Rakor bersama Kemenag Bahas Status Lahan KUA Selat
Kuala Kapuas, mitrakalimantan.com – Dalam rangka membahas status lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat yang masa pinjam pakainya telah berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Senin (26/1/2026).
Rapat dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd dan turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan bersama jajaran, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, Aris, Kepala SDN 3 Selat Hilir Ratu Muliana Wardah, S.Pd., serta Kepala KUA Kecamatan Selat H. Nabchan.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas kejelasan status penggunaan lahan dan bangunan KUA Selat, termasuk langkah lanjutan yang harus ditempuh agar pemanfaatan aset negara tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan, menyampaikan bahwa Kementerian Agama senantiasa mendukung upaya koordinasi lintas sektor dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Pemanfaatan aset ini pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Melalui forum koordinasi ini, kami berharap dapat terbangun kesepahaman bersama guna menemukan solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SDN 3 Selat Hilir, Ratu Muliana Wardah, S.Pd., menyampaikan bahwa pengembangan sarana dan prasarana pendidikan merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu layanan pendidikan.
“Kami berharap setiap pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang nyaman dan kondusif,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pembahasan secara objektif dan proporsional.
“Setiap pemanfaatan aset daerah akan dibahas melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan pihak terkait serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin komunikasi dan sinergi yang semakin baik antarinstansi, sehingga pemanfaatan aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi pelayanan masyarakat, baik di bidang keagamaan maupun pendidikan, secara berkelanjutan. (UU)
