Pemkab Kapuas Siapkan Revisi Perbup Peredaran Minuman Beralkohol

Pemkab Kapuas Siapkan Revisi Perbup Peredaran Minuman Beralkohol
Staf Ahli Bupati Bidang EKP, Septedy, didampingi Kepala DPMPTSP Kapuas, Teguh Yunianto.

KUALA KAPUAS, mitrakalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan revisi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin usaha perdagangan, penggolongan, kapasitas atau kuota, serta lokasi penjualan minuman beralkohol, Senin (25/5/2026).

Pembahasan revisi regulasi tersebut dilaksanakan dalam rapat di Aula Kantor DPMPTSP Kapuas yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang EKP, Septedy, didampingi Kepala DPMPTSP Kapuas, Teguh Yunianto.

Teguh menjelaskan perubahan aturan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurutnya, regulasi terbaru pemerintah pusat mengatur penyederhanaan ketentuan perizinan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Kapuas.

“Hasil rapat menyepakati beberapa penyesuaian terhadap aturan yang ada agar selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di tingkat kabupaten maupun kecamatan guna menyerap aspirasi masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol.

FGD nantinya melibatkan tokoh agama, tokoh adat, kepala desa, camat, hingga unsur masyarakat lainnya untuk memberikan masukan terhadap substansi peraturan yang akan disusun.

Selain itu, seluruh permohonan izin baru penjualan minuman beralkohol yang sedang diajukan akan ditunda sementara hingga peraturan baru selesai disusun dan ditetapkan.

Pemerintah daerah juga akan membahas pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol agar peredarannya lebih terkontrol dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan turut muncul usulan agar minuman tradisional yang mengandung kadar alkohol dimasukkan dalam substansi peraturan yang nantinya dibahas melalui FGD.

“Dengan demikian, seluruh aspirasi masyarakat terkait penggunaan dan peredaran minuman beralkohol dapat terakomodasi dengan baik. Dalam waktu dekat kami akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini melalui langkah-langkah teknis sebelum Peraturan Bupati diterbitkan,” katanya. (MR)