DPRD Kapuas Setujui Sembilan Raperda, Pengesahan RTRW 2026-2046 Ditunda

DPRD Kapuas Setujui Sembilan Raperda, Pengesahan RTRW 2026-2046 Ditunda

KUALA KAPUAS, mitrakalimantan.com – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7/2026). Sementara itu, satu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026-2046 ditunda pengesahannya karena masih memerlukan penyempurnaan dan verifikasi data.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kapuas tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Adapun sembilan Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas, Pengolahan Sampah, Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Usai rapat, Yohanes menjelaskan bahwa semula terdapat 10 Raperda yang dijadwalkan untuk disahkan. Namun berdasarkan pandangan fraksi-fraksi dan laporan Panitia Khusus (Pansus) III, Raperda RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026-2046 belum dapat ditetapkan.

“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna pengesahan 10 buah raperda, tetapi berdasarkan pandangan fraksi dan laporan Pansus III, raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas belum dapat disahkan karena masih ada beberapa data yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, data yang masih perlu dilengkapi antara lain berkaitan dengan kawasan hutan lindung, wilayah perbatasan, serta batas desa dan kecamatan. Selain itu, penyempurnaan tersebut juga menyesuaikan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang hingga kini belum ditetapkan.

Menurut Yohanes, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas sepakat menunda pengesahan Raperda RTRW hingga seluruh data yang diperlukan dinyatakan lengkap dan terverifikasi guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“DPRD Kabupaten Kapuas bersama pemerintah daerah akhirnya menyetujui sembilan raperda untuk ditetapkan menjadi perda. Selanjutnya perda tersebut akan dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan dan data pendukung Raperda RTRW telah dilengkapi, maka proses pembahasannya akan dilakukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

“RTRW ini sangat penting karena berkaitan dengan kepastian hukum mengenai peruntukan ruang, investasi, kawasan, serta batas wilayah kecamatan dan desa. Oleh karena itu seluruh datanya harus benar-benar lengkap dan sah,” jelasnya. (MR)