Pemkab Kapuas Dorong Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Lokal

Pemkab Kapuas Dorong Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Lokal

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula Kantor DPMPTSP Kapuas, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pelaksanaan kemitraan serta kepastian hukum antara pelaku usaha besar dan UMKM di daerah.

Kegiatan dibuka Asisten II Setda Kapuas, Kusmiyatie, mewakili Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai. Turut hadir Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto, sejumlah camat, pelaku usaha, serta peserta daring via Zoom.

Dalam sambutan Sekda yang dibacakan Kusmiyatie, ditegaskan bahwa pertumbuhan investasi di Kabupaten Kapuas tidak boleh hanya dinikmati oleh usaha besar, melainkan harus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi UMKM lokal.

Ia meminta para pelaku usaha besar memberikan ruang seluas-luasnya bagi UMKM, sementara pelaku usaha kecil diharapkan dapat memanfaatkan peluang kemitraan ini untuk meningkatkan kualitas produk agar mampu masuk dalam rantai pasok industri nasional.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kapuas, Teguh Yunianto, menyampaikan sosialisasi regulasi ini menjadi wadah untuk menyelaraskan persepsi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan kemitraan berbasis sistem Online Single Submission (OSS).

Sebagai wujud nyata dari dorongan kemitraan tersebut, Teguh juga memaparkan hasil kurasi produk UMKM lokal dengan jaringan ritel modern. Dari 30 UMKM yang dipresentasikan, sebanyak enam produk dinyatakan lolos seleksi dan siap masuk ke gerai ritel modern.

“Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya, ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Keenam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan,” ujarnya. (MR)