Cegah Kawasan Kumuh, Disperkimtan Kapuas Gelar Rakor Pengesahan Site Plan Perumahan

Cegah Kawasan Kumuh, Disperkimtan Kapuas Gelar Rakor Pengesahan Site Plan Perumahan

KUALA KAPUAS, mitrakalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) memperketat pengesahan rencana tapak (site plan) pembangunan perumahan di wilayah setempat. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengesahan Site Plan atas pengajuan PT Nurul Hasanah 1 di Ruang Rapat Kantor Disperkimtan Kapuas, Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Kepala Disperkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale, serta melibatkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang, jajaran Disperkimtan, serta pihak kecamatan dan kelurahan.

Kepala Disperkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale mengatakan seluruh pengembang kini diwajibkan memaparkan dokumen site plan secara rinci sebelum disahkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan prasarana, sarana, dan utilitas umum, seperti lebar jalan, titik pengelolaan sampah, instalasi pengolahan limbah, hingga sistem drainase.

“Ke depan, kami tidak ingin lagi ada perumahan yang memiliki lebar jalan hanya beberapa meter, kemudian setelah diserahkan justru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Minimal, jalan lingkungan harus memiliki perkerasan dengan lebar sekurang-kurangnya 4 meter dan dilengkapi dengan drainase,” katanya.

Yan Hendri menjelaskan, penataan tersebut bertujuan agar pembangunan perumahan benar-benar meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat serta mencegah munculnya kawasan kumuh baru di wilayah perkotaan. Pihak pengembang juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan memenuhi seluruh persyaratan teknis sebelum izin disahkan.

Ia menambahkan, apabila dari hasil evaluasi masih terdapat berkas atau izin lingkungan yang belum lengkap, pemerintah daerah akan menggelar rapat lanjutan bersama instansi teknis terkait.

“Harapan kita, karena kita merupakan daerah perkotaan, pembangunan kawasan permukiman harus semakin tertata dan bebas dari kawasan kumuh. Lingkungan tempat tinggal masyarakat harus aman dan nyaman. Semua ini sejalan dengan visi Kapuas Bersinar,” ujarnya. (MR)