Bupati Kapuas Lantik 104 Pejabat Manajerial, Minta Birokrasi Makin Adaptif
KUALA KAPUAS, mitrakalimantan.com – Bupati Kapuas H. M. Wiyatno resmi melantik dan mengambil sumpah janji 104 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan manajerial serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan dua Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Selasa (18/8/2026) sore. Acara tersebut berlangsung di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas.
Pelantikan turut dihadiri Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru Bajoe Loedi Hargono, Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Dr. Usis I. Sangkai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menegaskan pelantikan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk pemantapan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembinaan karier pegawai demi mengoptimalkan kinerja pelayanan publik agar semakin adaptif, responsif, dan akuntabel.
Ia meminta para pejabat manajerial dan kepala puskesmas yang baru dilantik untuk segera beradaptasi, memangkas jalur birokrasi yang berbelit-belit, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Khusus sektor kesehatan, ia menekankan agar tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait pelayanan yang lambat atau tidak ramah.
Ia menambahkan, evaluasi kinerja para pejabat akan terus dilakukan secara berkala berbasis indikator capaian serta dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, dalam laporannya merincikan dari total ASN yang dilantik terdiri dari 3 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 47 orang Pejabat Administrator, 54 orang Pejabat Pengawas, serta penyerahan SK penunjukan untuk 2 orang Kepala Puskesmas.
Ia menegaskan seluruh proses pelantikan dan penataan personel tersebut telah melalui prosedur yang berlaku serta mengantongi 14 Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pelaksanaan pelantikan ini dalam rangka penyegaran organisasi, peningkatan kinerja pelayanan publik, serta pemenuhan kekosongan jabatan sehingga perlu dilakukan penataan personel melalui mutasi dan promosi,” ujarnya. (MR)
