Tiga Pelaku Curas Lintas Provinsi Dibekuk Polres Kapuas
KUALA KAPUAS, kabarglobal.co – Polres Kapuas berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi yang diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kapuas. Para pelaku diketahui menyasar pengendara perempuan yang mengenakan perhiasan saat melintas di kawasan sepi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Sabtu (30/5/2026).
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing Johni alias Andi Lau, Madan alias Ijul, dan Bahrul alias Kodok. Ketiganya merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara satu pelaku lainnya, Sanderi alias Ancul, saat ini ditangani Polres Martapura karena terlibat kasus serupa di wilayah hukum setempat.
Kapolres menjelaskan, para pelaku diduga melakukan aksi curas di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Jalan Pemuda Km 3,5, Jalan Tambun Bungai, dan Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksi secara berpasangan menggunakan sepeda motor. Mereka mengincar korban yang mengenakan perhiasan, kemudian memepet kendaraan korban dan merampas barang berharga yang digunakan.
“Para pelaku ini saling kenal. Mereka beraksi berdua-dua menggunakan sepeda motor, mengincar korban yang memakai perhiasan, kemudian memepet korban dan merampas perhiasan yang dikenakan,” kata Gede Eka Yudharma.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, sepeda motor, kompresor, helm, puluhan botol oli, serta berbagai suku cadang kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 Polres Kapuas telah mengungkap 12 kasus tindak pidana curat, curas, dan curanmor dari total 17 laporan yang ditangani.
“Dari 17 kasus yang terjadi, hingga Mei 2026 kami telah berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus. Sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya. (MR)
