Bupati Kapuas Buka Rakor Evaluasi PAD 2026 dan Resmikan QRIS Retribusi

Bupati Kapuas Buka Rakor Evaluasi PAD 2026 dan Resmikan QRIS Retribusi

KUALA KAPUAS, mitrakalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus meluncurkan sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) retribusi di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin (21/9/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, Kepala Bapenda Kapuas, Yaya, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, realisasi PAD hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp138,049 miliar atau 50,41 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp273,885 miliar. Sementara itu, total realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp1,157 triliun atau 56,85 persen dari target Rp2,035 triliun.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menegaskan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah demi membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Ia mengapresiasi OPD yang telah mencapai target, sekaligus mengimbau perangkat daerah yang belum memenuhi target agar lebih maksimal menggali potensi penerimaan.

“Bagi OPD yang belum tercapai target penerimaannya agar ke depannya dapat melakukan upaya yang maksimal dalam menggali dan mengintensifkan sumber-sumber PAD terkait dengan kewenangannya,” ujar Wiyatno.

Bersamaan dengan rakor tersebut, Pemkab Kapuas meluncurkan penggunaan QRIS untuk sejumlah layanan dan retribusi daerah, meliputi QRIS Sekretariat Daerah, QRIS Retribusi Parkir, QRIS Retribusi Perkimtan, serta QRIS Retribusi Rusus Perkimtan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus penguatan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Wiyatno menambahkan, penerapan sistem pembayaran digital bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.

“Dengan digitalisasi retribusi, kebocoran dapat diminimalisir, akurasi data transaksi terjamin, dan tentunya akan berdampak langsung pada peningkatan PAD yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat melalui program pembangunan,” jelasnya. (MR)