Wagub Edy Pratowo Tegaskan Pemprov Kalteng Gerak Cepat Tindaklanjuti Perihal WPR dan IPR

Wagub Edy Pratowo Tegaskan Pemprov Kalteng Gerak Cepat Tindaklanjuti Perihal WPR dan IPR

Palangka Raya, mitrakalimantan.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (14/4/2026).

RDP yang digelar berkaitan dengan kegiatan razia terhadap penambang emas rakyat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong didampingi para Wakil DPRD, dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, unsur Forkopimda Kalteng, Pj. Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, sejumlah Kepala OPD terkait seperti Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng sekaligus Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto.

Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Arton S. Dohong menjelaskan tujuan pertemuan ini untuk mendapatkan gambaran terkait jaminan secara hukum pertambangan rakyat tersebut.

Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto mengapresiasi respon yang ditunjukkan Pemprov Kalteng bersama DPRD Provinsi Kalteng dalam mendengar aspirasi masyarakat.

Dikatakannya bahwa APR-KT bertujuan mencari solusi bagi penambang rakyat di berbagai daerah di Kalteng. Pihaknya tidak berupaya menyalahkan pemerintah daerah dan kepolisian yang melakukan penertiban.

“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” tegasnya.

APR-KT minta agar pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah termasuk Gubernur/Wagub memperhatikan persyaratan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tidak memberatkan masyarakat kecil.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemprov Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti perihal WPR dan IPR. Termasuk bersurat kepada Kabupaten/Kota untuk cepat memvalidasi data usulan WPR serta bertemu dengan Komisi DPR RI dan sejumlah Menteri yang membidangi pertambangan.

“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” tutur Wagub.

Lebih lanjut, melalui pertemuan dengan para pihak terkait, Pemprov Kalteng meminta penyederhanaan pada aturan agar masyarakat penambang di lapangan tidak terbebani.

“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan,” jelasnya.

Wagub menekankan Pemprov Kalteng senantiasa berusaha sebaik mungkin agar ada ruang berusaha yang memberikan jaminan bagi ekonomi masyarakat dan memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu, Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RDP antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan perwakilan penambang rakyat.

Kodam XXII/Tambun Bungai mendukung setiap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk penambang rakyat, namun seluruh aktivitas harus tetap berada dalam koridor hukum serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Pangdam mengatakan Permasalahan pertambangan rakyat bukan hal sederhana. Diperlukan sinergi, koordinasi, dan kesamaan langkah dari seluruh pemangku kepentingan agar solusi yang diambil tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan.

Terkait aspirasi APR-KT, kami mendorong agar hal ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk diperjuangkan ke tingkat pusat, khususnya mengenai legalitas WPR dan IPR.

Pangdam menekankan agar pelaksanaan penertiban di lapangan dilakukan secara profesional, proporsional, dan humanis, dengan tetap menjaga stabilitas keamanan serta menghindari dampak sosial yang merugikan masyarakat.

Kodam XXII/Tambun Bungai akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah serta siap menjaga kondusivitas wilayah Kalimantan Tengah. (Red)

Error Copy