Polres Kapuas Ungkap 7 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Telabang 2026, Sita 49,62 Gram Sabu

Polres Kapuas Ungkap 7 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Telabang 2026, Sita 49,62 Gram Sabu

KUALA KAPUAS, mitrakalimantan.com – Polres Kapuas mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang berlangsung pada 5-23 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 49,62 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (27/7/2026).

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah yang menjadi jalur peredaran narkotika, di antaranya Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Timur, Selat, Kapuas Murung, dan Kapuas Kuala.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai bandar maupun kurir narkotika. Modus yang digunakan antara lain sistem lempar ranjau, menempelkan paket sabu di lokasi sepi, hingga melakukan transaksi secara langsung di rumah maupun tempat yang telah ditentukan.

Rina menjelaskan, hasil pemetaan Satresnarkoba Polres Kapuas menunjukkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kapuas diduga berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Jalur distribusinya meliputi rute Banjarmasin-Kapuas Timur-Selat-Pulau Petak, Banjarmasin-Marabahan-Kapuas Murung, serta Banjarmasin-Kapuas Kuala.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai sekitar Rp100 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk tersangka dengan barang bukti sabu di bawah lima gram, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka dengan barang bukti di atas lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama dengan ancaman pidana lebih berat.

“Keberhasilan ini bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (MR)