Polres Kapuas Ungkap Lima Perkara Kriminal dan Narkotika Periode Januari-Juni 2026
KUALA KAPUAS, mitrakalimantan.com – Polres Kapuas menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) serta narkoba periode Januari hingga Juni 2026 di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (29/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kasi Humas Polres Kapuas, para kapolsek jajaran, anggota Reskrim dan Narkoba Polres Kapuas, serta rekan media.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kapuas menyampaikan hasil pengungkapan tiga perkara tindak pidana umum yang ditangani Satreskrim dan dua perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari tiga perkara yang diungkap Satreskrim, dua di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu perkara penganiayaan. Sementara itu, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua perkara narkotika dengan barang bukti masing-masing seberat 3,01 gram dan 0,46 gram berat bruto.
Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan proses penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Kami akan terus bertindak sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” katanya. (MR)
